POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk menghadapi teror debt colector atau DC pinjol ilegal agar tidak sebar data.
Pinjaman online atau pinjol ilegal marah tersebar di Internet, dan tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Nomor Hp Terus Ditawari Pinjol Ilegal? Ini 4 Cara Jitu Mengatasinya
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.
Baca Juga: Penting! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal Lengkap dengan Cara Menghindarinya
Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :
1. Segera lunasi
Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.