POSKOTA.CO.ID - Sejak maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), skor kredit atau yang dikenal sebagai BI Checking menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah skor BI Checking akan otomatis bersih setelah dua tahun meski pernah mengalami gagal bayar (galbay)?
Jawaban atas pertanyaan ini kini mengalami perubahan signifikan. Dulu mungkin ya, tetapi sekarang tidak lagi.
Baca Juga: Catat! Ternyata Begini Risiko Mengganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya
Perubahan Sistem dari BI Checking ke SLIK OJK
Ulasan yang sempat diunggah akun TikTok @bang.roy, hingga 2017 informasi kredit nasabah dikelola melalui sistem BI Checking oleh Bank Indonesia.
Pada masa itu, beredar pemahaman bahwa skor kredit debitur akan otomatis bersih atau hilang dari catatan BI Checking setelah dua hingga lima tahun, meskipun utang belum dilunasi.
Namun, hal ini tidak lagi relevan setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2017.
SLIK berfungsi untuk mencatat seluruh informasi debitur, termasuk catatan pembayaran pinjaman dari lembaga keuangan formal maupun penyelenggara fintech lending (pinjol legal yang terdaftar di OJK).
Baca Juga: Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ramai Dipakai, Tapi Ini 2 Ancaman Seriusnya
Sistem ini bersifat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak menghapus catatan buruk meskipun telah berlalu bertahun-tahun, kecuali debitur menyelesaikan kewajibannya secara tuntas.
Konsekuensi Gagal Bayar Pinjaman Online
Gagal membayar pinjaman, baik dari bank maupun pinjol, berpotensi menurunkan skor kredit debitur dalam SLIK OJK.