Matikan HP Saat Galbay Pinjol, Bisa Masuk Penjara? Ini Faktanya

Jumat 23 Mei 2025, 20:50 WIB
Ilustrasi. Hal yang perlu diketahui soal galbay pinjol termasuk jika nasabah mematikan HP. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Hal yang perlu diketahui soal galbay pinjol termasuk jika nasabah mematikan HP. (Sumber: PxHere)

Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menyebut bahwa tidak mampu membayar utang adalah tindak kejahatan. Apalagi hanya karena mematikan ponsel, itu bukan kriminalitas.

Beredarnya isu ini kemungkinan besar adalah bentuk teror psikologis atau informasi palsu alias hoaks.

Sehingga, penting memahami kebijakan hukum soal pinjol dan pastikan agar mencari informasi hanya dari sumber kredibel.

Jika merasa ragu, Anda dapat menghubungi pihak terkait agar mendapatkan informasi yang tepat.


Berita Terkait


News Update