POSKOTA.CO.ID – Masih banyak masyarakat yang bingung dan khawatir ketika menghadapi penagihan dari pinjaman online (pinjol), apalagi jika sudah muncul ancaman dari pihak debt collector (DC).
Salah satu isu yang sering terdengar adalah apakah nasabah bisa dipidana jika menghapus aplikasi pinjol dari ponsel mereka?
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, memberikan penjelasan yang menenangkan dan sekaligus meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?
Menghapus Aplikasi Pinjol Tidak Melanggar Hukum
Menurut Hendra Setyo, menghapus aplikasi pinjol bukanlah tindakan kriminal. Hal itu sepenuhnya menjadi hak pengguna.
“Hapus aplikasi itu tindakan yang sebenarnya ya hak kalian. Kalian mau reset HP-nya, menjual HP-nya, ganti nomor adalah hak teman-teman,” tegas Hendra pada Rabu, 21 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.
Hendra menambahkan, pidana itu hanya berlaku jika ada tindakan kriminal yang jelas, sedangkan kasus gagal bayar pinjaman online adalah ranah perdata, bukan pidana. Maka dari itu, ancaman kurungan penjara dari pihak penagih hanya merupakan bentuk tekanan yang tidak berdasar secara hukum.
“Enggak ada istilahnya di sini ancaman-ancaman yang katanya bisa membuat nasabah diancam kurungan penjara. Enggak ada, tidak ada sama sekali, teman-teman,” lanjut Hendra.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol yang Tak Boleh Sebar Data Peminjam
Tetap Tenang dan Jangan Terlalu Percaya Ancaman
Ketika menghadapi teror dari penagih atau DC, Hendra menyarankan untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing rasa takut. Sebab, sebagian besar ancaman yang dilontarkan tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk membuat nasabah panik.
“Kalau teman-teman cukup tenang, cukup rileks, cukup santai atas semua ini, enggak akan ada terjadi masalah yang gimana-gimana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.
Menurutnya, cara-cara penagihan memang bervariasi dan kadang tidak manusiawi, namun secara hukum tetap tidak bisa dijadikan alasan pidana.
Baca Juga: OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah
Fokus Cari Solusi, Bukan Takut Ancaman
Dalam kondisi sulit karena utang pinjol, Hendra menyarankan untuk sementara mengesampingkan masalah tersebut dan fokus memperbaiki kondisi ekonomi.
“Abaikan semua masalah pinjol dulu. Sementara teman-teman fokus untuk bekerja lebih keras, ibadahnya dikencengin, banyakin doa, karena nanti akan ada jalan-jalan keluar yang tak terduga,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa doa dan usaha akan membuka jalan penyelesaian, meskipun hasilnya mungkin tidak datang secara instan.
Yang penting adalah tetap yakin bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.