POSKOTA.CO.ID - Jasa penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal banyak digunakan oleh masyarakat karena dianggap cairnya lebih cepat dan juga bisa diajukan tanpa syarat yang menyulitkan para penggunanya.
Pinjol sendiri adalah sebuah fitur yang bisa didapatkan di internet untuk mengajukan pinjaman secara online melalui Handphone (Hp) dan juga beberapa data diri untuk mendaftarkannya.
Jangan disalah artikan, pinjol adalah jenis pinjaman ilegal yang tidak diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan yang diizinkan adalah pinjaman daring (pindar).
Baca Juga: Nomor HP Disadap Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Cara Ini Sekarang!
Meskipun sudah banyak yang menggunakannya, namun masih banyak juga para debitur atau pengguna yang belum mengetahui bahwa data pribadi bisa tersebar apabila para penggunanya tidak taat dalam menjalankan pembayaran.
Pinjol Ilegal Bisa Ambil dan Menyebar Data Diri Penggunanya

Pinjol atau pinjaman online yang ilegal bisa melakukan beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh pindar, salah satu di antaranya adalah menyebarkan data diri para penggunanya apabila telat membayar atau sengaja gagal bayar.
Baca Juga: Ajukan Pinjol Legal Tanpa Takut Galbay, Begini Tipsnya
Oleh sebab itu pinjol tidak direkomendasikan oleh OJK untuk dipakai masyarakat karena dapat membahayakan data diri dan juga disalahgunakan oleh pihak penyedia pinjaman ilegal.
Melansir dari Kanal YouTube Andre Tuwan, pada Rabu, 21 Mei 2025, Pinjol ilegal sering kali melakukan tindakan penyebaran identitas pribadi milik para debitur tanpa persetujuan dari debitur sendiri.
Jangan Pernah Khawatir
Bagi para pengguna pinjol diharapkan untuk tidak khawatir karena terdapat beberapa tips mudah yang bisa dilakukan untuk menghindari penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjol.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!