POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan semi-legal terus menjadi sorotan publik belakangan ini. Banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjol abal-abal karena kurangnya pemahaman tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Tak sedikit pula yang termakan narasi "pinjol semi legal" yang sebenarnya hanyalah taktik para pelaku untuk mengelabui calon korban.
Faktanya, berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol hanya terbagi menjadi dua kategori: legal yang berizin resmi atau pinjol ilegal yang beroperasi di luar hukum.
Namun, beredar mitos bahwa pinjol dengan tenor pendek (misalnya 7 hari) termasuk kategori "semi-legal", sebuah klaim yang dibantah tegas oleh para pegiat edukasi pinjol.
Salah satu kreator konten Tools Pinjol melalui channel YouTube-nya. Dalam videonya, ia membeberkan cara aman menghadapi gagal bayar (galbay) di pinjol legal tanpa risiko penyebaran data atau penagihan di luar kontak darurat.
Menurutnya, kunci utamanya adalah memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam serta mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang berbahaya.
Pinjol Legal dan Ilegal: Bedanya di Mana?
Akses Data
- Legal: Tidak bisa meretas kontak, log panggilan, atau SMS peminjam.
- Ilegal: Bisa menyadap data pribadi, termasuk galeri foto dan lokasi GPS.
Penagihan
- Pinjol legal hanya boleh menagih melalui kontak darurat yang tercantum. Jika ada penagihan di luar itu, laporkan ke OJK.
Izin
- Legal terdaftar di OJK, sedangkan ilegal beroperasi tanpa izin dan sering melanggar aturan.
Baca Juga: Panik Ada Teror DC Pinjol? Begini Cara Atasinya!