POSKOTA.CO.ID - Di zaman serba digital ini banyak tersedia aplikasi pinjaman online atau pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi para penggunanya.
Kemunculan jasa layanan pinjaman online ini juga memunculkan aplikasi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak sedikit pengguna yang justru memilih pinjol ilegal karena ketidaktahuannya atau memang tergiur dengan penawaran kemudahan dan kecepatan dana yang langsung cair tanpa syarat apapun.
Tanpa disadari, hal itu justru menjebak para nasabahnya saat waktu peminjaman dana sudah jatuh tempo dan mendapatkan kejutan yang merugikan Anda karena tidak ada transparansi di awal.
Baca Juga: Jangan Takut Data Pribadi Disebar Pihak Pinjol Ilegal, Begini Cara Cegahnya dengan Mudah
Pinjol ilegal akan melakukan berbagai cara sebagai modus penipuan untuk menjebak penggunanya dan meraup keuntungan untuk perusahaan tanpa memikirkan kerugian yang akan dialami pengguna.
Nasabah akan mengalami banyak kerugian misalnya terjadi ancaman atau intimidasi oleh Debt Collector (DC) saat proses penagihan utang hingga denda dan bunga yang sangat tinggi.
Maka dari itu, disarankan bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman secara digital harus memperhatikan kelegalan aplikasi apakah sudah terdaftar OJK atau tidak.
Lantas, bagaimana cara untuk cek legalitas aplikasi pinjol? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Gamau Ribet? Intip Daftar Pinjol Legal yang Langsung Cair ke DANA
Cara Cek Legalitas Pinjol
Terdapat cara mudah dan cepat untuk melakukan pengecekan apakah pinjol ilegal atau pinjol legal melalui situs resmi OJK.