Benarkah Nasabah Gagal Bayar Lebih dari Rp10 Juta Bisa Kena Pidana? Cek Faktanya

Rabu 21 Mei 2025, 10:56 WIB
Ilustrasi hukum pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi hukum pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Sebelumnya, muncul kembali kabar yang cukup meresahkan masyarakat, jika gagal membayar utang pinjaman online (pinjol) lebih dari Rp10 juta, maka si peminjam bisa dipidana.

Kabar ini menyebar luas dan membuat banyak orang panik. Namun, benarkah demikian?

Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut.

Menurutnya, informasi semacam ini tidak benar dan merupakan hoaks yang sering kali muncul di tengah masyarakat.

“Padahal ini semua itu hoaks, enggak tahu kebenarannya bagaimana. Kalaupun ada batasan telat sekian-sekian masuk penjara, itu tidak benar dan tidak ada, teman-teman,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol yang Tak Boleh Sebar Data Peminjam

Galbay Bukanlah Pidana

Hendra menjelaskan bahwa gagal bayar pinjaman, termasuk pinjaman online, masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, konsekuensinya tidak berupa hukuman penjara, melainkan denda atau kewajiban membayar bunga.

“Sudah ada undang-undangnya bahwa sanksinya yaitu adalah denda, denda terus kemudian bunga tetap berjalan juga,” ungkapnya.

Menurut Hendra, meski proses penagihan tetap akan berjalan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa gagal bayar otomatis berujung pidana.

Selama pinjaman dilakukan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku, peminjam tidak perlu khawatir berlebihan.

Baca Juga: OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah

Jangan Takut jika Diancam


Berita Terkait


News Update