Tak jarang, peminjam mendapatkan ancaman dari oknum penagih utang, seperti akan dilaporkan ke polisi atau dipenjara.
Hendra menegaskan bahwa ini adalah taktik yang digunakan untuk menakut-nakuti agar peminjam segera membayar, meskipun tidak sesuai dengan hukum.
“Makanya itu kadang dijadikan sebagai alat untuk membuat teman-teman itu panik dan ketakutan, sehingga teman-teman melakukan gali lubang tutup lubang atau mencari dana talangan yang mana itu akan memberatkan teman-teman sendiri,”
Ia menyarankan agar masyarakat lebih melek hukum, terutama soal perbedaan antara pidana dan perdata, agar tidak mudah tertipu atau ditekan oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Inilah Ketentuan Teranyar OJK Terkait Pinjol Legal 2025, Pengguna Wajib Tahu!
Solusi: Tenang, Fokus, dan Cari Jalan Keluar
Daripada panik dan semakin stres, Hendra mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan fokus pada solusi.
Tidak perlu mengambil langkah-langkah gegabah seperti meminjam kembali hanya untuk menutupi pinjaman sebelumnya.
“Kita fokus ke depannya kita harus melakukan apa, bekerja maksimal, bekerja penuh ikhlas, dan banyakin berdoa aja. Insya Allah Allah pasti akan ngebantu masalah seperti ini,”