POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan social (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 untuk tahun 2025 telah dinantikan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah melakukan persiapan untuk menyalurkan bantuan PKH tahap kedua. Lantas kapan jadwal penyalurannya di mulai?
Sampai saat ini, pemerintah masih mengupayakan pencairan secara merata untuk tahap satu kepada KPM diseluruh wilayah Indonesia melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, bahwasanya sampai hari ini untuk pencairan PKH tahap satu maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pencairannya masih terus berlangsung di beberapa daerah karena banyak para KPM yang belum cair.
Sebagai informasi tambahan, jika pencairan tahap satu ini telah rampung dan dana bantuan berhasil diterima oleh KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) biasanya akan melakukan persiapan mulai dari verifikasi data maupun pembaruan data para KPM untuk pencairan PKH tahap kedua di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perlu dipahami bahwa sejak DTSEN ini diresmikan sebagai data acuan penyaluran bansos yang menggantikan DTKS, tidak menutup kemungkinan nama KPM yang telah tercatat sebagai penerima tahap satu bakal dicoret dari kepesertaan untuk penerima di tahap berikutnya.
Pencoretan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya penerima telah dianggap sudah mampu dan layak, selain itu bisa juga karena data KPM gagal terverifikasi oleh system atau data tidak sesuai.
Lebih lanjut Bungkas Wae mengatakan bahwa, selain persiapan data untuk pencairan PKH tahap kedua, Kemensos juga sedang menunggu hasil update data untuk verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH.
Artinya sebelum pencairan akan ada yang namanya validasi dan verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH lama maupun KPM baru.
Apabila masih layak maka akan terus dicairkan dan apabila dinyatakan sudah mampu atau sudah tidak layak menerima bantuan sosial maka akan diberhentikan dari kepesertaan bantuan PKH.
Untuk itu para KPM diimbau selalu mengecek nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK KTP) secara berkala melalui laman resmi Kemensos.
Adanya bansos PKH merupakan upaya perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTSEN.
Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos telah menetapkan beberapa tahapan penyaluran bansos PKH untuk tahun 2025 dalam empat tahap, yaitu:
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
- Tahap 1: Januari – Maret 2025.
- Tahap 2: April – Juni 2025 (Penyaluran dimulai pada bulan Mei).
- Tahap 3: Juli – September 2025.
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025.
Jika dilihat dari jadwal resmi penyaluran dana bansos PKH tahap dua telah dimulai pada bulan Mei dan akan berlangsung hingga Juni 2025. Kemensos juga telah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap selama periode ini.
Adapun besaran nominal bantuan PKH tahap kedua yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat dalam keluarga.
Nominal Bansos PKH
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap kedua tahun 2025, Kemensos menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos:
Kunjungi situs web resmi Kemensos melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai dengan data pada e-KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada e-KTP.
- Ketikkan huruf kode (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data diri seperti nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi.
- Unggah foto diri (swafoto) dan foto KTP.
- Setelah akun diverifikasi, Anda dapatLogin ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
- Informasi status penerimaan bansos akan ditampilkan pada layar.