Benarkah Galbay Pindar Lebih dari Rp10 Juta Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasannya

Senin 19 Mei 2025, 10:47 WIB
Ilustrasi seseorang sedang diborgol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi seseorang sedang diborgol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, ramai beredar informasi yang menyebutkan bahwa jika seseorang gagal bayar (galbay) pinjaman daring (pindar) dengan jumlah lebih dari Rp10 juta, maka orang tersebut bisa dipidana atau dipenjara. Informasi ini tentu saja meresahkan banyak pihak, khususnya mereka yang tengah menghadapi kesulitan finansial.

Namun, menurut edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, informasi tersebut tidaklah benar.

Ia menegaskan bahwa hal seperti ini hanyalah hoaks yang kerap beredar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kadang hal-hal yang tidak penting seperti ini sering bermunculan. Padahal semua itu hoaks, tidak tahu kebenarannya bagaimana. Kalaupun ada batasan telat sekian masuk penjara, itu tidak benar dan tidak ada,” tegas Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?

Utang Pindar Tidak Masuk Ranah Pidana, Tapi Perdata

Menurut Hendra, gagal bayar atau keterlambatan bayar utang pinjol bukanlah tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata.

Maka dari itu, ancaman pidana terhadap debitur yang tidak bisa membayar utang, apalagi sampai disebut akan dipenjara, tidak memiliki landasan hukum.

“Mau galbay berapa pun, sudah ada undang-undangnya bahwa sanksinya yaitu denda. Bunga tetap berjalan, dan pastinya tercatat di SLIK OJK. Kalau ditagih-tagih ya wajar, itu adalah proses penagihan,” jelasnya.

Baca Juga: Cukup Punya Akun DANA, Ini Deretan Pindar Legal yang Bisa Langsung Cair!

Jangan Takut Ancaman Tak Berdasar

Ancaman yang sering dilontarkan oleh oknum penagih, seperti akan dipidana atau dijebloskan ke penjara, sering kali justru menjadi alat untuk menakut-nakuti agar korban panik dan mencari pinjaman baru. Padahal, tindakan tersebut bisa memperparah situasi.

“Siapa sih yang tidak takut kalau berurusan dengan pidana? Nah, itu dijadikan alat untuk menakuti agar teman-teman panik dan gali lubang tutup lubang. Padahal tidak perlu seperti itu,” ujar Hendra.


Berita Terkait


News Update