Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025

Minggu 18 Mei 2025, 20:20 WIB
Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025 (Sumber: Freepik/pvproductions)

Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025 (Sumber: Freepik/pvproductions)

POSKOTA.CO.ID Mengajukan pinjaman daring alias pindar memerlukan kehati-hatian agar tidak terjerat layanan ilegal yang merugikan.

Di tengah maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol), penting bagi masyarakat untuk memilih platform yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memperhatikan sejumlah aspek penting seperti legalitas, bunga, hingga keamanan data pribadi, risiko penyalahgunaan bisa diminimalkan.

Yuk simak tips memilih pindar di sini:

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 5 Pindar Resmi OJK dengan Bunga Super Rendah dan Limit Tinggi

1. Pastikan Terdaftar di OJK

Selalu cek legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Jangan tergiur iming-iming bunga rendah tanpa legalitas yang jelas.

2. Periksa Bunga dan Biaya Tambahan

Baca dengan teliti berapa persen bunga dan apakah ada biaya layanan, keterlambatan, atau denda tersembunyi.

Baca Juga: Ajukan Dana Pinjaman Lewat Aplikasi Pindar Legal Ini Cepat cair!

3. Cek Ulasan Pengguna


Berita Terkait


News Update