POSKOTA.CO.ID - Di tengah marakya penawaran pinjaman online (pinjol), penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa layanan tersebut ada yang beroperasi secara resmi dan tidak resmi.
Pasalnya, ada banyak platform yang beroperasi secara ilegal dan bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.
Alih-alih mendapatkan solusi dari permasalahan keuangan, pinjol ilegal justru menambah beban dan merugikan pengguna.
Sementara itu, pinjol legal memiliki izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memiliki ciri-ciri khas yang memberikan perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga: Hindari Galbay dan Teror DC, Begini Cara Mengecek Pinjol Legal dan Ilegal
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tanda pinjol legal atau yang sekarang disebut dengan istilah pinjaman daring (pindar).
Dengan mengenali tanda-tanda tersebut, Anda dapat terhindar dari praktik ilegal dan memperoleh penyedia layanan yang bertanggung jawab.
Artikel ini akan membantu Anda untuk mengetahui ciric-ciri utama pinjol legal atau pindar. Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Sebulan? Ini 4 Dampak yang Akan Terjadi
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Berikut ini beberapa ciri pinjol legal atau pindar yang patut Anda perhatikan dengan seksama.
- Terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Identitas perusahan jelas dan memiliki alamat kantor yang nyata
- Persetujuan kredit berdasarkan seleksi dan analisis yang ketat, tidak asal terima
- Bunga dan biaya pinjaman transparan kepada nasabah
- Memiliki layanan pengaduan yang resmi sehingga nasabah mudah untuk melapor
- Penagihan dilakukan oleh tim secara profesional dan sesuai etika tanpa adanya ancaman
- Mengakses data secara terbatas pada perangkat hp nasabah
Demikian itulah beberapa ciri pinjol legal atau pindar yang dapat Anda pahami agar tidak mudah terjebak dalam praktik merugikan. Semoga membantu.