OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?

Rabu 14 Mei 2025, 12:12 WIB
Simak aturan terbaru baru OJK tentang penagihan pinjol (Sumber: Pinterest)

Simak aturan terbaru baru OJK tentang penagihan pinjol (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini kebutuhan akan akses keuangan cepat dan mudah telah melahirkan solusi berbasis teknologi finansial yang dikenal sebagai pinjaman daring atau pindar.

Platform ini memungkinkan masyarakat mengajukan pinjaman tanpa harus mendatangi bank atau lembaga keuangan konvensional. Tak jarang, layanan ini menjadi penyelamat di saat kondisi darurat keuangan.

Namun, di balik kemudahan itu, terdapat ancaman nyata dari maraknya pinjaman online ilegal (pinjol), yang tidak berizin dan beroperasi di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal kerap menetapkan bunga tak wajar, menagih dengan cara intimidatif, hingga menyalahgunakan data pribadi.

Untuk mengatasi persoalan ini, OJK merilis regulasi baru pada tahun 2025 yang ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap debitur serta menertibkan ekosistem layanan pinjaman daring.

Baca Juga: Fito Ditapradja Dituding Sindir Dedi Mulyadi, Klarifikasinya Bikin Warganet Makin Penasaran

Pembaruan Regulasi OJK Tahun 2025

Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Andre Tauwan, berikut adalah rangkuman regulasi baru OJK yang berlaku mulai tahun 2025:

1. Penurunan Bunga Pinjaman secara Bertahap

Salah satu langkah signifikan yang diambil OJK adalah menurunkan bunga pinjaman fintech secara bertahap sejak 2023.

  • 2023: 0,4% per hari
  • 2024: 0,3% per hari
  • 2025: 0,2% per hari (setara 6% per bulan)
  • 2026 (rencana): 0,1% per hari (setara 3% per bulan)

Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan bahkan lebih rendah, yakni 0,067% per hari atau hanya sekitar 2% per bulan. Penurunan ini membuat pinjaman fintech semakin kompetitif, bahkan dapat bersaing dengan bunga kartu kredit.

“Tentunya ini sudah sangat mendekati skema kartu kredit dan jauh lebih murah dibandingkan kondisi sebelumnya,” jelas Andre Tauwan.

2. Batas Maksimum Denda dan Biaya Admin

Berdasarkan Pasal 5 dari peraturan baru, denda keterlambatan dikenakan dengan nilai yang sama seperti bunga pinjaman, yaitu 0,2% per hari. Sehingga total denda yang dibebankan menjadi 0,4% per hari ketika keterlambatan terjadi.

Berita Terkait

News Update