Waspada! Pinjaman Online Ilegal Dapat Memalsukan Data Pengguna untuk Pencairan Pinjaman

Minggu 18 Mei 2025, 19:00 WIB
Waspada pemalsuan data oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Waspada pemalsuan data oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal sering kali beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi perlindungan konsumen.

Salah satu modus yang mereka gunakan adalah memalsukan data pribadi pengguna untuk mempercepat atau mempermudah proses pencairan pinjaman.

Data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau informasi kontak sering kali diperoleh melalui cara yang tidak sah, seperti pembelian dari pihak ketiga atau kebocoran data.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan menggunakan data pengguna tanpa sepengetahuan mereka untuk membuat aplikasi pinjaman fiktif.

Data ini kemudian dimanipulasi untuk memenuhi syarat pencairan, meskipun pengguna tidak pernah mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Akses Data Pribadi NIK KTP Anda, Ketahui Cara Mencegahnya

Praktik ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang dikumpulkan dari sumber yang tidak terpercaya, seperti aplikasi atau situs web yang meminta pengguna mengisi data pribadi tanpa keamanan yang memadai.

Setelah data diperoleh, pinjol ilegal dapat mengubah informasi seperti alamat, nomor telepon, atau riwayat kredit untuk menciptakan profil yang tampak memenuhi syarat.

Akibatnya, pinjaman dapat cair tanpa sepengetahuan korban, dan tagihan akan dikirimkan kepada pengguna yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Bahaya pencurian data pinjol. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Risiko Pemalsuan Data oleh Pinjol Ilegal

Pemalsuan data oleh pinjol ilegal membawa dampak serius bagi korban.

  • Pertama, pengguna dapat terjebak dalam utang yang tidak pernah mereka ajukan.
  • Kedua, data pribadi yang disalahgunakan berisiko digunakan untuk tindakan kriminal lain, seperti pencucian uang atau penipuan identitas.
  • Ketiga, informasi pribadi yang bocor dapat dijual kembali di pasar gelap, meningkatkan risiko penyalahgunaan data di masa depan.

Selain itu, korban sering kali menghadapi kesulitan dalam membuktikan bahwa mereka tidak mengajukan pinjaman tersebut.

Proses hukum untuk menyelesaikan masalah ini bisa memakan waktu dan biaya, sementara reputasi kredit korban dapat rusak akibat laporan utang yang tidak sah.

Dalam beberapa kasus, korban juga menghadapi ancaman dari penagih utang yang tidak beretika, yang menggunakan cara-cara intimidasi untuk menekan pembayaran.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK

Regulasi dan Upaya Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi ketat untuk mengatur operasional pinjaman online di Indonesia.

Pinjol legal wajib terdaftar di OJK dan mematuhi aturan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku pada 2022.

Namun, pinjol ilegal tidak mematuhi regulasi ini dan sering kali beroperasi di luar jangkauan hukum.

OJK secara rutin mempublikasikan daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, serta mengimbau konsumen untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar.


Berita Terkait


News Update