Waspada! Pinjaman Online Ilegal Dapat Memalsukan Data Pengguna untuk Pencairan Pinjaman

Minggu 18 Mei 2025, 19:00 WIB
Waspada pemalsuan data oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Waspada pemalsuan data oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Proses hukum untuk menyelesaikan masalah ini bisa memakan waktu dan biaya, sementara reputasi kredit korban dapat rusak akibat laporan utang yang tidak sah.

Dalam beberapa kasus, korban juga menghadapi ancaman dari penagih utang yang tidak beretika, yang menggunakan cara-cara intimidasi untuk menekan pembayaran.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK

Regulasi dan Upaya Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi ketat untuk mengatur operasional pinjaman online di Indonesia.

Pinjol legal wajib terdaftar di OJK dan mematuhi aturan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku pada 2022.

Namun, pinjol ilegal tidak mematuhi regulasi ini dan sering kali beroperasi di luar jangkauan hukum.

OJK secara rutin mempublikasikan daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, serta mengimbau konsumen untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar.


Berita Terkait


News Update