Ia menegaskan, seseorang yang entah berstatus ustaz atau tokoh masyarakat harus bertanggung jawab jika bersalah.
“Jangan dipandang karena dia ustadz atau kyai. Salah tetap salah. Kalau udah bicara hukum, ya harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Untuk sementara, RT dan RW sudah mengimbau warga agar tidak memberikan pernyataan langsung ke pihak kepolisian.
Baca Juga: 15 Korban Pencabulan Ustaz Gadungan di Bekasi Lapor Polisi
“Kalau ada yang datang, kami arahkan untuk langsung tanya ke Polres saja,” ujarnya.
Sementara itu, Samsul, 40 tahun, tidak menyangka Murtan melakukan perbuatan tercela tersebut. Selama ini, tersangka dikenal sebagai pedagang ikan di Pasar Kranggan dan sering menggelar pengajian hingga larut malam.
“Kesehariannya dia sering gelar pengajian malam sampai ke jalan-jalan. Dulu sempat ditegur warga karena suara zikirannya terlalu berisik dan waktunya tengah malam hingga subuh,” ujarnya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, Murtan cukup disegani. Keluarga tersangka sempat meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, bukan jalur hukum.
“Banyaklah masyarakat yang hormat sama dia. Mungkin ya dibantulah dengan dia punya ilmu doa atau apa. Kita akuin baik. Dan kita pun warga sini tuh nggak menyangka,” ucap dia. (CR-3)