Apa yang Terjadi Jika Pindar Dihapus? Waspadai Ledakan Pinjol Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025, 20:33 WIB
Ilustrasi. Asumsi dampak yang akan terjadi jika pindar dihapus dan diduga kuat keberadaan pinjol ilegal akan semakin meluas. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Asumsi dampak yang akan terjadi jika pindar dihapus dan diduga kuat keberadaan pinjol ilegal akan semakin meluas. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya desakan masyarakat agar pemerintah menutup seluruh perusahaan pindar (pinjaman daring yang terdaftar di OJK), muncul pertanyaan besar: Apa yang akan terjadi jika semua pindar di Indonesia benar-benar ditutup?

Secara teori, penutupan pindar bisa menjadi angin segar bagi masyarakat. Satu masalah sosial besar, jeratan utang akibat pinjaman online, mungkin bisa berkurang.

Pemerintah tak lagi direpotkan dengan keluhan rakyat yang terbelit bunga tinggi dan penagihan agresif.

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Di sisi lain, masyarakat pun tidak perlu lagi dipusingkan oleh tagihan atau ancaman dari penagih utang (debt collector). Namun, realitas di lapangan kemungkinan tidak sesederhana itu.

Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai

Dikutip dari YouTube Raja Galbai pada Sabtu, 17 Mei 2025, penutupan pindar justru berisiko memicu maraknya pinjol ilegal. Berbeda dengan pindar yang diawasi OJK, pinjol ilegal biasanya tidak tersedia di platform resmi seperti Play Store atau App Store.

Baca Juga: Apakah Boleh Pinjol Mengakses dan Menghubungi Semua Kontak Pribadi Nasabah?

Mereka menyebar melalui tautan (link) yang ditargetkan kepada pengguna yang sedang terdesak secara finansial, terutama mereka yang riwayat kreditnya baik atau bahkan sudah gagal bayar (galbay).

Pinjol ilegal sering kali memiliki bunga sangat tinggi, denda keterlambatan yang mencekik, dan metode penagihan yang melanggar hukum seperti penyebaran data pribadi, intimidasi, hingga pelecehan secara verbal.

Bahkan, banyak dari server pinjol ilegal ini diduga berada di luar negeri, seperti Laos atau Thailand, sehingga sulit diberantas.

Dari Sudut Pandang Pelaku Usaha Pinjaman

Bagi pengusaha pinjol ilegal, bisnis ini sangat menguntungkan. Modal Rp2 juta yang dipinjamkan bisa kembali menjadi Rp2,8 juta hanya dalam waktu satu hingga dua minggu.

Hal ini tentu berbeda dengan pindar, yang proses keuntungannya jauh lebih lambat karena bunga rendah dan penagihan yang dibatasi oleh regulasi.

Inilah sebabnya pinjol ilegal dianggap lebih "menggiurkan" oleh pelaku usaha. Mereka bebas melakukan penagihan kasar, menyebarkan data pribadi, dan menekan psikologis peminjam agar membayar utang.

Apakah Masyarakat Bisa Lepas dari Pinjaman Online?

Masalah pinjaman online sebenarnya bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kesadaran masyarakat.

Banyak yang menyamakan fenomena pinjol dengan judi online (judol), di mana meskipun akses ke situs-situs tersebut telah diblokir, pengguna tetap mencari jalan alternatif seperti menggunakan VPN.

Hal serupa bisa terjadi dengan pinjaman online. Ketika pindar dibubarkan, pengguna bisa saja malah terjerat pinjol ilegal karena tergiur kemudahan dan kecepatan pencairan dana.

Regenerasi Korban Pinjaman

Yang mengkhawatirkan, regenerasi pengguna pinjaman online terus berlangsung. Anak muda yang baru bekerja, misalnya sebagai kasir atau admin, sangat rentan menjadi korban baru karena minim literasi finansial. Siklus ini dikenal sebagai Siklus Terjerat Pinjol (STP).

Mereka yang sudah keluar dari jeratan utang merasa beruntung. Tapi generasi muda yang belum teredukasi masih sangat rentan masuk ke lubang yang sama.

Kasus Nyata: Pinjaman Atas Nama Orang Lain

Salah satu pengguna membagikan kisahnya tentang stres karena utang pinjol yang bukan ia gunakan, melainkan dipinjam oleh teman.

Total utang mencapai belasan juta rupiah, dan si teman yang meminjam atas namanya kini menghilang. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan tidak mudah percaya dalam urusan keuangan, apalagi di era digital.

Dalam kasus seperti ini, tanggung jawab harus diambil sepenuhnya oleh si pemilik akun, meski perasaan kecewa tak bisa dihindari.

Perlu diingat bahwa pinjol bukan solusi keuangan yang tepat. Selama masih memiliki pilihan untuk mengatasi permasalahan keuangan, disarankan untuk tidak langsung memilih penyedia layanan pinjaman online yang resmi.

Sehingga perlu diperhatikan pindar resmi sudah terdaftar di OJK, jika ditemukan hal mencurigakan sebaiknya segera lapor.


Berita Terkait


News Update