DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan spesialis pencuri motor ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bojongsari. Para pelaku sudah melakukan sembilan aksi kasus pencurian.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan ketiga pelaku merupakan beda kelompok ini berhasil ditangkap yaitu MS, 22 tahun, kelompok Rumpin, Kabupaten Bogor, pelaku GA, 30 tahun, dan RE, 28 tahun, modus kunci mengantung di stop kontak motor.
"Ketiga pelaku tertangkap dari operasi selama satu bulan Mei sampai April 2025. Untuk pelaku inisial MS kita bekuk di daerah Serua, Bojongsari, pelaku GA di Villa Pamulang Bojongsari, dan RE daerah Cinangka," ujar Fauzan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, Iptu Sugeng di Mapolsek Bojongsari, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Beromzet Rp30 juta Per Bulan, Empat Penjual Obat Keras di Depok Dicokok Polisi
Modus para pelaku, lanjut Fauzan, menyasar motor-motor jenis matik yang terparkir dalam garasi atau teras rumah.
"Untuk pelakau GA dan RE memanfaatkan kunci motor masih tergantung di motor. Sedangkan untuk MS, mempergunakan kunci palsu atau letter T dengan merusak stop kontak motor," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Fauzan, untuk MS sudah melakukan pencurian hingga sembilan kali.
"Untuk wilayah Sawangan dan Bojongsari pelaku MS sudah melakukan sebanyak 3 kali. Sedangkan sisanya dilakukan di luar Bojongsari," ungkap.
Baca Juga: Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah Bikin Heboh, Ini Bahaya Hubungan Sedarah yang Perlu Diketahui
Motor yang habis dicuri, dijual pelaku sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Para pelaku yang kita tangkap karena kasus pencurian motor rata-rata tidak bekerja atau pengangguran. Dan hanya lulusan SD atau SMA, sehingga setelah mencuri motor yang dijual uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan pidana 5 tahun penjara," ujarnya.