"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan pidana 5 tahun penjara," ujarnya.
9 Kali Mencuri, 3 Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap
Sabtu 17 Mei 2025, 10:34 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Butuh Rp1.064 Triliun, Pramono Perkuat Strategi Pembiayaan Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
JAKARTA RAYA
Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo: Polri Harus Selalu Membela dan Merasakan Penderitaan Rakyat