9 Kali Mencuri, 3 Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap

Sabtu 17 Mei 2025, 10:34 WIB
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan saat menggelar konferensi pers penangkapan tiga pelaku curanmor, Jumat, 16 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan saat menggelar konferensi pers penangkapan tiga pelaku curanmor, Jumat, 16 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan pidana 5 tahun penjara," ujarnya.


Berita Terkait


News Update