POSKOTA.CO.ID - Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyampaikan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberi fleksibilitas bagi guru yang belum sempat menyelesaikan proses administrasi.
Awalnya, batas verifikasi dan validasi ijazah ditetapkan hingga 5 Agustus 2025, kini diperpanjang sampai 19 Agustus 2025.
Sementara itu, batas akhir pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi periode 2 melalui aplikasi SIMPKB yang semula berakhir pada 12 Agustus 2025, kini mundur menjadi 26 Agustus 2025.
Kebijakan ini disambut positif, mengingat banyak guru membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas, khususnya dalam proses unggah dokumen di laman Info GTK.
Baca Juga: 10 Link Twibbon 17 Agustus 2025 Lengkap dengan Cara Pakainya
Salah satu poin yang menarik dari seleksi PPG Tertentu adalah tidak adanya kewajiban bagi calon peserta untuk memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, guru yang belum berstatus tetap juga tetap diperbolehkan mendaftar. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa program ini dirancang fleksibel.
Seluruh proses pembelajaran dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak mengganggu aktivitas mengajar harian para guru.
Dengan begitu, kesempatan ini benar-benar terbuka lebar untuk semua tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Cara Pendaftaran dan Persyaratan
Guru yang berminat mengikuti PPG Tertentu 2025 dapat langsung melakukan pendaftaran melalui laman resmi ppg.dikdasmen.go.id.