Wajib Tahu! Inilah Cara Aman Gagal Bayar Pinjol Tanpa Kena Sebar Data

Selasa 13 Mei 2025, 13:15 WIB
Waspada penipuan pinjol semi-legal! Pelajari strategi galbay di pinjol tanpa risiko sebar data. Ini panduan lengkap cara hapus aplikasi, proteksi kontak darurat, hingga mekanisme pengaduan ke OJK. (Sumber: Freepik)

Waspada penipuan pinjol semi-legal! Pelajari strategi galbay di pinjol tanpa risiko sebar data. Ini panduan lengkap cara hapus aplikasi, proteksi kontak darurat, hingga mekanisme pengaduan ke OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan semi-legal belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.

Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang akibat minimnya pemahaman tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal. Yang lebih mengkhawatirkan, beredar mitos soal "pinjol semi-legal" yang sebenarnya tidak diakui dalam regulasi keuangan Indonesia.

Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan hanya ada dua kategori pinjol: legal yang berizin atau ilegal yang sama sekali tidak terdaftar.

Namun, masih banyak masyarakat yang terkecoh dengan janji-janji pinjol "semi-legal" berkedok tenor pendek atau proses pencairan cepat. Padahal, istilah ini sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat calon korban.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat Situs OJK

Lalu, bagaimana cara aman menghadapi pinjol, terutama jika terpaksa mengalami gagal bayar (galbay)?

Artikel ini akan mengupas tuntas trik melindungi diri dari ancaman penyebaran data dan tekanan debt collector, baik dari pinjol legal maupun ilegal. Simak langkah-langkah praktisnya berikut ini berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.

Pinjol Legal dan Ilegal: Jangan Tertipu Istilah "Semi-Legal"

Banyak oknum, termasuk joki pinjol, menggaungkan istilah "pinjol semi-legal" dengan dalih tenor pendek (7-14 hari) atau izin "abal-abal". Faktanya, menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol hanya terbagi dua:

  • Legal: Terdaftar di OJK, tidak bisa menyadap kontak, SMS, atau galeri.
  • Ilegal: Tak berizin, berpotensi meretas data pribadi hingga mengancam keluarga/kontak darurat.

"Jangan terkecoh dengan istilah semi-legal. Itu hanya akal-akalan joki pinjol untuk membohongi korban," tegas Tools Pinjol.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan ketika Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Begini Kata Pengamat

Trik Aman Galbay di Pinjol

Bagi yang terpaksa gagal bayar, berikut strategi mitigasi risiko:

Berita Terkait

News Update