POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) yang aman.
Hingga saat ini, OJK telah mengawasi lebih dari 90 penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin.
OJK menegaskan pentingnya memanfaatkan pinjaman online hanya dari penyelenggara yang telah memenuhi standar regulasi dan diawasi oleh lembaga ini.
Baca Juga: 6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Hindari Pinjol Ilegal dan Jerat Utang Tak Berujung
Penggunaan pinjol ilegal bisa membawa risiko besar bagi konsumen, mulai dari suku bunga yang tidak jelas hingga praktik penagihan yang merugikan.
Menurut data per 10 Maret 2025, ada sekitar 97 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan siap memberikan layanan yang aman, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara yang terdaftar akan menjalani pengawasan ketat agar proses pinjaman tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga adil dan tidak merugikan konsumen.
Di antara banyaknya penyelenggara pinjaman online yang terdaftar, berikut adalah 10 pinjaman online yang aman dan diawasi oleh OJK yang bisa dijadikan pilihan oleh masyarakat:
1. Danamas
Perusahaan: PT Pasar Dana Pinjaman
Website: https://p2p.danamas.co.id
Danamas merupakan platform pinjaman P2P lending yang menyediakan berbagai layanan pembiayaan untuk UMKM dan individu.