POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).
Salah satu ancaman paling menakutkan yang sering dilontarkan oleh pihak debt collector (DC) dari pinjol ilegal adalah penagihan secara langsung di tempat umum seperti jalanan atau tempat kerja.
Ancaman tersebut tak hanya memicu kecemasan sosial, tetapi juga mendorong nasabah mengambil keputusan yang memperburuk kondisi finansial mereka.
Ancaman Penagihan di Tempat Umum: Fakta atau Manipulasi?
Beberapa nasabah mengaku diancam akan didatangi langsung oleh DC pinjol ilegal di rumah, kantor, bahkan ruang publik. Tujuannya jelas: menciptakan rasa malu dan tekanan psikologis. Namun, apakah ancaman tersebut benar-benar dilaksanakan?
Menurut kanal YouTube Fintech ID, sebagaimana ditayangkan pada Selasa, 29 April 2025, klaim bahwa DC pinjol ilegal akan menagih secara langsung di jalanan sangat diragukan.
“Saya ingin meyakinkan teman-teman, kalau kalian gagal bayar apalagi di pinjol ilegal, hal itu tidak akan terjadi,” ujar narasumber dalam video tersebut.
Sebagian besar pinjol ilegal tidak memiliki struktur organisasi yang memungkinkan mereka melakukan penagihan langsung.
Penagihan biasanya dilakukan melalui telepon, dengan nada bicara keras, intimidatif, bahkan kasar—bukan melalui tatap muka. Tujuan utama bukan menyelesaikan masalah keuangan, melainkan menakut-nakuti nasabah agar segera membayar.
Teror Psikologis dan Efek Domino Finansial
Ancaman dari DC pinjol ilegal sangat memengaruhi kondisi mental korban. Rasa takut dipermalukan di depan umum sering kali membuat nasabah melakukan pinjaman baru dari platform lain, hanya untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Strategi ini dikenal dengan istilah “gali lubang tutup lubang”. Ironisnya, solusi jangka pendek ini justru memperbesar beban utang.
Bunga yang sangat tinggi dari pinjol ilegal, yang bisa mencapai 4 persen per hari, mempercepat akumulasi beban finansial.
Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa melampaui kemampuan bayar nasabah. Akibatnya, tekanan psikologis semakin berat, hingga beberapa korban mengalami depresi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Untuk menghindari jebakan layanan pinjaman ilegal, penting bagi masyarakat mengenali ciri-cirinya. Berikut beberapa indikator umum pinjol ilegal:
- Penawaran via SMS, WhatsApp, atau spam email tanpa permintaan dari pengguna.
- Fee pemrosesan yang sangat tinggi, bahkan bisa memotong 30–40 persen dari jumlah pinjaman.
- Bunga harian yang tidak masuk akal, berkisar 1–4 persen, dan bisa berlipat ganda secara cepat.
- Tenor pinjaman sangat singkat, sering tidak sesuai dengan informasi awal.
- Mengakses seluruh kontak dan data pribadi dari ponsel nasabah, digunakan untuk menyebar teror dan mempermalukan korban.
- Penagihan tidak manusiawi, berupa ancaman, pelecehan, dan bahkan penyebaran hoaks kepada orang-orang di sekitar korban.
- Tidak memiliki kantor fisik, izin resmi dari OJK, ataupun layanan pengaduan konsumen.
Strategi Aman Menghadapi DC Pinjol Ilegal
Jika Anda menjadi korban atau menerima ancaman dari DC pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat membantu Anda mengurangi dampak dan melindungi hak-hak Anda:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Ketakutan adalah senjata utama yang digunakan DC ilegal. Jangan membuat keputusan tergesa-gesa atau menyerahkan informasi pribadi hanya karena tekanan emosional.
2. Jangan Memberikan Data Tambahan
DC ilegal sering berpura-pura sebagai petugas resmi dan mencoba meminta data tambahan seperti KTP, kontak keluarga, atau nomor rekening. Jangan pernah memberikannya.
3. Laporkan ke OJK dan Satgas PASTI
Laporkan pinjol ilegal melalui kanal resmi OJK (157, email, atau aplikasi Lapor.go.id). Satgas PASTI juga berwenang menangani laporan dan menindak pelaku pinjol ilegal.
4. Hentikan Siklus Gali Lubang Tutup Lubang
Mengajukan pinjaman baru untuk menutup yang lama hanya memperburuk kondisi keuangan. Segera hentikan kebiasaan ini dan cari bantuan dari lembaga konseling keuangan jika perlu.
5. Ganti Nomor dan Amankan Data Pribadi
Jika Anda sudah menjadi korban penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal, ganti nomor telepon, perkuat pengaturan privasi akun, dan hindari penggunaan aplikasi yang meminta akses data sensitif secara tidak wajar.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?
Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Ilegal
Perlu ditegaskan bahwa pinjol ilegal beroperasi tanpa dasar hukum. Oleh karena itu, penagihan mereka tidak memiliki kekuatan eksekusi hukum. Bahkan, praktik intimidatif yang mereka lakukan justru bisa dijerat hukum pidana seperti:
- UU ITE Pasal 27 ayat (4) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
- UU Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
- KUHP terkait ancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi bohong.
Korban pinjol ilegal disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti (rekaman, tangkapan layar, nomor pelaku) dan melaporkannya ke kepolisian serta OJK.
Alternatif Legal: Gunakan Pinjol Terdaftar OJK
Untuk masyarakat yang tetap membutuhkan layanan pembiayaan secara daring, gunakanlah aplikasi pinjaman yang telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK. Beberapa karakteristik utama pinjol legal:
- Terdaftar di situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
- Menyediakan informasi transparan mengenai bunga, biaya, dan jangka waktu.
- Memiliki layanan konsumen dan kantor fisik yang bisa dikunjungi.
- Proses penagihan dilakukan dengan standar etika sesuai regulasi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Ancaman dari DC pinjol ilegal bukanlah sesuatu yang sepenuhnya nyata dalam bentuk fisik. Strategi utama mereka adalah menciptakan tekanan mental dan ketakutan melalui saluran digital.
Masyarakat perlu bijak dalam menyikapi teror semacam itu dan tidak terjebak dalam siklus utang yang tidak sehat. Perlindungan hukum tersedia bagi korban, dan langkah pelaporan bisa membantu mempercepat pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.