Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan

Selasa 13 Mei 2025, 14:37 WIB
Korban pinjol ilegal disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti (rekaman, tangkapan layar, nomor pelaku) dan melaporkannya ke kepolisian serta OJK. (Sumber: Pinterest)

Korban pinjol ilegal disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti (rekaman, tangkapan layar, nomor pelaku) dan melaporkannya ke kepolisian serta OJK. (Sumber: Pinterest)

Bunga yang sangat tinggi dari pinjol ilegal, yang bisa mencapai 4 persen per hari, mempercepat akumulasi beban finansial.

Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa melampaui kemampuan bayar nasabah. Akibatnya, tekanan psikologis semakin berat, hingga beberapa korban mengalami depresi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Untuk menghindari jebakan layanan pinjaman ilegal, penting bagi masyarakat mengenali ciri-cirinya. Berikut beberapa indikator umum pinjol ilegal:

  1. Penawaran via SMS, WhatsApp, atau spam email tanpa permintaan dari pengguna.
  2. Fee pemrosesan yang sangat tinggi, bahkan bisa memotong 30–40 persen dari jumlah pinjaman.
  3. Bunga harian yang tidak masuk akal, berkisar 1–4 persen, dan bisa berlipat ganda secara cepat.
  4. Tenor pinjaman sangat singkat, sering tidak sesuai dengan informasi awal.
  5. Mengakses seluruh kontak dan data pribadi dari ponsel nasabah, digunakan untuk menyebar teror dan mempermalukan korban.
  6. Penagihan tidak manusiawi, berupa ancaman, pelecehan, dan bahkan penyebaran hoaks kepada orang-orang di sekitar korban.
  7. Tidak memiliki kantor fisik, izin resmi dari OJK, ataupun layanan pengaduan konsumen.

Strategi Aman Menghadapi DC Pinjol Ilegal

Jika Anda menjadi korban atau menerima ancaman dari DC pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat membantu Anda mengurangi dampak dan melindungi hak-hak Anda:

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Ketakutan adalah senjata utama yang digunakan DC ilegal. Jangan membuat keputusan tergesa-gesa atau menyerahkan informasi pribadi hanya karena tekanan emosional.

2. Jangan Memberikan Data Tambahan

DC ilegal sering berpura-pura sebagai petugas resmi dan mencoba meminta data tambahan seperti KTP, kontak keluarga, atau nomor rekening. Jangan pernah memberikannya.

3. Laporkan ke OJK dan Satgas PASTI

Laporkan pinjol ilegal melalui kanal resmi OJK (157, email, atau aplikasi Lapor.go.id). Satgas PASTI juga berwenang menangani laporan dan menindak pelaku pinjol ilegal.

4. Hentikan Siklus Gali Lubang Tutup Lubang

Mengajukan pinjaman baru untuk menutup yang lama hanya memperburuk kondisi keuangan. Segera hentikan kebiasaan ini dan cari bantuan dari lembaga konseling keuangan jika perlu.

5. Ganti Nomor dan Amankan Data Pribadi

Jika Anda sudah menjadi korban penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal, ganti nomor telepon, perkuat pengaturan privasi akun, dan hindari penggunaan aplikasi yang meminta akses data sensitif secara tidak wajar.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?

Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Ilegal

Perlu ditegaskan bahwa pinjol ilegal beroperasi tanpa dasar hukum. Oleh karena itu, penagihan mereka tidak memiliki kekuatan eksekusi hukum. Bahkan, praktik intimidatif yang mereka lakukan justru bisa dijerat hukum pidana seperti:

  • UU ITE Pasal 27 ayat (4) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
  • UU Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
  • KUHP terkait ancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi bohong.

Korban pinjol ilegal disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti (rekaman, tangkapan layar, nomor pelaku) dan melaporkannya ke kepolisian serta OJK.

Alternatif Legal: Gunakan Pinjol Terdaftar OJK

Berita Terkait

News Update