POSKOTA.CO.ID - Fenomena penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal kini memasuki babak baru. Tidak hanya menargetkan peminjam aktif, para pelaku mulai menyasar masyarakat umum dengan memanfaatkan celah kebocoran data pribadi.
Tanpa sadar, data seperti nama, nomor ponsel, KTP, hingga kontak darurat didaftarkan ke berbagai aplikasi pinjol ilegal. Akibatnya, masyarakat yang tidak pernah mengajukan pinjaman mendadak menerima tagihan fiktif dan intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Kejadian seperti ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan data di Indonesia. Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya menjaga informasi pribadi dan membatasi akses aplikasi terhadap data sensitif seperti daftar kontak dan galeri foto.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?
Kasus Viral: Ratusan Warga Pasuruan Jadi Korban
Ilustrasi nyata dampak pinjol ilegal terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 195 warga dari sebuah desa didaftarkan secara sepihak ke lebih dari 20 aplikasi pinjol ilegal oleh oknum yang menawarkan kredit cepat cair.
Tanpa pernah menerima dana, mereka justru dihantui tagihan, teror pesan, dan ancaman penyebaran foto pribadi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Setelah kasus ini mencuat, kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku. Namun, trauma sosial dan tekanan mental yang dialami korban membuktikan bahwa literasi keuangan digital masih jauh dari ideal.
OJK dan AFPI: Garda Depan Melawan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa hanya aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi yang berhak menjalankan layanan pinjaman digital.
Masyarakat dapat memeriksa daftar aplikasi pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menerbitkan pedoman perilaku dan etika penagihan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota yang memiliki izin resmi. Pinjol legal wajib menggunakan penagih bersertifikat, tidak boleh mengintimidasi, serta dilarang menyebarkan data pribadi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal: Kenali Sebelum Terjebak
Pinjol ilegal memiliki sejumlah pola yang khas dan mudah dikenali:
- Tidak terdaftar di OJK
- Mengakses seluruh data di ponsel tanpa izin spesifik
- Memberikan bunga dan denda tidak masuk akal
- Menagih dengan ancaman, teror, dan penyebaran data pribadi
- Tidak memiliki layanan pelanggan resmi