POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan pengguna layanan pinjaman online (pinjol) membawa serta persoalan kompleks, terutama terkait metode penagihan utang yang digunakan oleh pihak debt collector (DC).
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi mengenai penagihan yang etis dan manusiawi, praktik di lapangan kerap menunjukkan sisi yang jauh dari ideal.
Kunjungan langsung DC ke rumah atau kantor debitur menjadi momok yang menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, dan bahkan konflik dalam lingkungan sosial.
Fenomena ini membuat pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang potensi risiko yang menyertai penggunaan pinjol, termasuk kemungkinan didatangi oleh penagih.
Pemahaman terhadap lokasi yang sering menjadi target penagihan serta cara menyikapinya menjadi kunci agar pengguna dapat tetap tenang dan bertindak bijak dalam kondisi yang tidak diinginkan tersebut.
Baca Juga: Hanya Modal KTP dan Selfie, Dana Rp1 Juta Langsung Masuk dari Shopee! Begini Prosedur Lengkapnya
Lokasi-Lokasi yang Kerap Menjadi Sasaran Kunjungan DC Pinjol
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Solusi Keuangan yang tayang pada 12 Mei 2025, lokasi penagihan biasanya ditentukan berdasarkan data yang diberikan oleh nasabah saat mendaftar. Berikut adalah lokasi-lokasi utama yang menjadi target kunjungan debt collector:
1. Alamat Sesuai KTP
Mayoritas aplikasi pinjaman online mewajibkan pengisian alamat sesuai KTP sebagai bagian dari validasi identitas. Namun, tidak semua peminjam mencantumkan alamat domisili saat ini secara terpisah.
Kondisi ini mengakibatkan alamat KTP dijadikan sebagai rujukan utama dalam penagihan, meskipun nasabah sudah tidak tinggal di sana. Keluarga yang tinggal di alamat tersebut bisa merasa terganggu, bahkan terintimidasi, oleh kedatangan debt collector yang menuntut pembayaran utang.
2. Alamat Domisili Saat Ini
Jika nasabah mencantumkan alamat domisili yang berbeda dari KTP, maka inilah yang paling sering menjadi target penagihan.
Dalam praktiknya, alamat domisili dianggap sebagai tempat tinggal aktif sehingga penagih lebih tertarik untuk mendatangi lokasi ini.
Teknologi digital dalam aplikasi pinjol kerap digunakan untuk mendeteksi keberadaan nasabah, terutama dengan akses GPS saat instalasi aplikasi. Beberapa aplikasi bahkan mencocokkan lokasi dengan kontak darurat atau nomor keluarga untuk memverifikasi keberadaan fisik debitur.
3. Tempat Kerja
Tempat kerja menjadi lokasi sensitif yang kadang dijadikan pilihan terakhir oleh DC jika upaya penagihan di rumah gagal.
Sayangnya, praktik ini sering kali menimbulkan rasa malu dan kerusakan reputasi profesional, terutama jika penagihan dilakukan secara terbuka.
Rekan kerja, bahkan atasan, dapat mengetahui masalah keuangan pribadi seseorang, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi karier dan hubungan sosial. Oleh karena itu, jika nasabah sudah mendapat informasi akan ada kunjungan DC ke tempat kerja, disarankan untuk menghadapi mereka di luar kantor demi menjaga privasi.
Strategi Menghadapi Debt Collector Pinjol
Menghadapi kunjungan debt collector bukanlah hal mudah. Namun, dengan persiapan mental dan pemahaman hak-hak konsumen, nasabah dapat menghadapinya secara lebih bijaksana dan bermartabat.
1. Tetap Tenang dan Tidak Menghindar
Ketika menerima informasi atau kunjungan dari DC, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Menghindari atau bersembunyi hanya akan memperburuk situasi karena pihak DC akan menilai debitur tidak kooperatif.
Ketenangan dalam menghadapi penagihan menunjukkan bahwa nasabah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, meskipun belum mampu membayar secara langsung.
2. Minta Identitas Resmi
Sebelum melanjutkan percakapan atau pertemuan lebih lanjut, pastikan bahwa pihak yang datang memang benar-benar utusan dari perusahaan pinjol. Minta kartu identitas, surat tugas, atau surat kuasa resmi.
Dalam regulasi terbaru OJK, hanya penagih yang memiliki sertifikat resmi yang berhak melakukan penagihan langsung. Hal ini penting untuk menghindari penipuan atau praktik kriminal atas nama DC.
3. Jaga Etika dan Sopan Santun
Sikap sopan dan terbuka akan mempermudah proses negosiasi. Banyak kasus menunjukkan bahwa DC lebih lunak dan bersedia memberikan opsi pembayaran ringan jika nasabah menunjukkan sikap baik.
Menghindari provokasi dan tetap berbicara dengan nada rendah dapat mencegah eskalasi konflik. Interaksi yang baik membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan restrukturisasi atau penjadwalan ulang utang.
4. Hindari Pertengkaran atau Adu Mulut
Jika penagih mulai bersikap kasar atau mengintimidasi, jangan terpancing emosi. Segera akhiri pembicaraan dan tawarkan solusi lain seperti komunikasi lewat telepon customer service resmi pinjol.
Jika perlu, dokumentasikan kejadian (foto atau rekaman) sebagai bukti jika terjadi pelanggaran terhadap etika penagihan. Bukti ini dapat digunakan saat mengajukan pengaduan ke OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen.
5. Diskusikan Solusi Pembayaran
Langkah konstruktif berikutnya adalah membahas opsi pembayaran. Sebaiknya diskusi dilakukan dengan tenang dan terbuka, serta memastikan bahwa setiap kesepakatan dituangkan dalam bukti tertulis, baik secara fisik maupun digital.
Banyak pinjol saat ini membuka peluang restrukturisasi utang, diskon pelunasan, atau program cicilan ringan. Menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan utang akan memberi nasabah posisi tawar yang lebih baik.
Baca Juga: Ruko di Grogol Petamburan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjol
Dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menjaga hak dan martabat konsumen. Poin penting dalam aturan tersebut antara lain:
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat.
- Dilarang melakukan intimidasi, kekerasan verbal, dan ancaman.
- Tidak diperbolehkan menghubungi kontak darurat untuk penagihan.
- Dilarang menyebarkan data pribadi tanpa izin.
Jika nasabah merasa dilecehkan atau mengalami pelanggaran, pengaduan dapat diajukan ke OJK melalui Layanan Konsumen di nomor 157 atau email [email protected]. Selain itu, laporan juga dapat dikirimkan ke Satgas PASTI (Perlindungan Konsumen Fintech Ilegal) yang bertugas memberantas praktik pinjol ilegal.
Fenomena kunjungan debt collector pinjol menjadi cerminan bahwa pengguna layanan keuangan digital harus memahami sepenuhnya risiko yang melekat.
Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi tanpa perencanaan dan pemahaman, layanan ini dapat menjadi jebakan finansial yang menakutkan.
Edukasi tentang hak debitur, etika penagihan, dan mekanisme perlindungan hukum harus terus disebarluaskan agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan. Menghadapi debt collector bukan berarti lemah, justru ini menjadi momentum untuk menunjukkan tanggung jawab finansial dan keberanian menyelesaikan masalah secara bermartabat.