Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?

Selasa 13 Mei 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan pemantauan terhadap nasabah gagal bayar. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan pemantauan terhadap nasabah gagal bayar. (Sumber: PxHere)

Jika perlu, dokumentasikan kejadian (foto atau rekaman) sebagai bukti jika terjadi pelanggaran terhadap etika penagihan. Bukti ini dapat digunakan saat mengajukan pengaduan ke OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen.

5. Diskusikan Solusi Pembayaran

Langkah konstruktif berikutnya adalah membahas opsi pembayaran. Sebaiknya diskusi dilakukan dengan tenang dan terbuka, serta memastikan bahwa setiap kesepakatan dituangkan dalam bukti tertulis, baik secara fisik maupun digital.

Banyak pinjol saat ini membuka peluang restrukturisasi utang, diskon pelunasan, atau program cicilan ringan. Menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan utang akan memberi nasabah posisi tawar yang lebih baik.

Baca Juga: Ruko di Grogol Petamburan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjol

Dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menjaga hak dan martabat konsumen. Poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat.
  • Dilarang melakukan intimidasi, kekerasan verbal, dan ancaman.
  • Tidak diperbolehkan menghubungi kontak darurat untuk penagihan.
  • Dilarang menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Jika nasabah merasa dilecehkan atau mengalami pelanggaran, pengaduan dapat diajukan ke OJK melalui Layanan Konsumen di nomor 157 atau email [email protected]. Selain itu, laporan juga dapat dikirimkan ke Satgas PASTI (Perlindungan Konsumen Fintech Ilegal) yang bertugas memberantas praktik pinjol ilegal.

Fenomena kunjungan debt collector pinjol menjadi cerminan bahwa pengguna layanan keuangan digital harus memahami sepenuhnya risiko yang melekat.

Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi tanpa perencanaan dan pemahaman, layanan ini dapat menjadi jebakan finansial yang menakutkan.

Edukasi tentang hak debitur, etika penagihan, dan mekanisme perlindungan hukum harus terus disebarluaskan agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan. Menghadapi debt collector bukan berarti lemah, justru ini menjadi momentum untuk menunjukkan tanggung jawab finansial dan keberanian menyelesaikan masalah secara bermartabat.

Berita Terkait

News Update