Baca Juga: Banyak Orang Masih Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau menyebarkan informasi palsu kepada konsumen dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun hingga 10 tahun dan denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Peraturan pinjol terbaru 2025 yang dikeluarkan oleh OJK menandai langkah maju dalam menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan adil.
Dengan pembatasan bunga, perlindungan konsumen, serta pengawasan ketat terhadap metode penagihan, masyarakat kini dapat lebih aman dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Penting bagi konsumen untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan memahami hak-haknya sebelum mengajukan pinjaman.
Jika Anda menggunakan pinjol, pastikan memilih platform terdaftar OJK dan memahami ketentuan terbaru agar terhindar dari risiko hukum dan finansial.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.