Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya

Selasa 13 Mei 2025, 16:36 WIB
Banyak risiko galbay pinjol ilegal yang perlu diwaspadai debitur. (Sumber: Freepik)

Banyak risiko galbay pinjol ilegal yang perlu diwaspadai debitur. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang kesulitan melunasi pinjaman, terutama di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal karena bunga yang tiba-tiba membengkak.

Alhasil, banyak di antara mereka yang berencana untuk gagal bayar (galbay) pinjol sehingga tidak perlu pusing lagi memikirkan utang yang ada.

Ditambah, seruan-seruan agar tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal pun membuat para debitur semakin yakin untuk galbay pinjol.

Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal

Namun, masih ada hal yang mengganjal di benak mereka soal hukuman yang mungkin bisa didapat dari galbay pinjol ilegal.

Tak sedikit dari mereka yang khawatir dan risau bakal masuk penjara karena tidak melunasi utang pinjol beserta bunga dan dendanya.

Lantas, apakah tidak membayar utang pinjol atau galbay pinjol akan membuat seseorang dihukum hingga masuk penjara? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah Tidak Bayar Utang Pinjol Bisa Dipenjara?

Merangkum informasi dari website resmi Polda Kepulauan Riau, sebenarnya belum ada hukuman berupa ancaman penjara yang dikenakan bagi para pihak yang galbay pinjol.

Hukuman terberat yang mungkin akan didapat para debitur galbay pinjol adalah penyitaan aset berharga dan dilarang untuk mengajukan pinjaman di fintech lending hingga perbankan.

Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya

Walaupun tidak akan dikenai hukuman penjara, namun ada banyak risiko galbay pinjol yang bisa menimpa nasabah kalau memang sengaja kabur dan tidak membayar tagihan.

Risiko Galbay Pinjol

Berita Terkait

News Update