Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Selasa 13 Mei 2025, 17:22 WIB
Ilustrasi aturan pinjaman online (pinjol) berdasarkan kebijakan OJK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi aturan pinjaman online (pinjol) berdasarkan kebijakan OJK. (Sumber: Pinterest)

Debitur kini hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol.

Kebijakan ini dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang dan mendorong pengelolaan keuangan pribadi yang lebih sehat.

Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal

Waktu Penagihan Debt Collector Dibatasi

Penagihan utang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan privasi debitur.

Setiap proses penagihan juga menjadi tanggung jawab penyelenggara P2P lending, meskipun dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector (DC).

Etika Penagihan Lebih Ketat

Dalam regulasi terbaru, OJK melarang debt collector menggunakan ancaman, intimidasi, atau perilaku yang merendahkan martabat, termasuk tindakan yang mengandung unsur SARA atau kekerasan baik secara fisik maupun digital (cyber bullying).

Kontak Darurat Tidak Boleh Dijadikan Alat Penagihan

Kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

Penyedia layanan pinjol wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakannya.

Wajib Mitigasi Risiko dengan Asuransi

Setiap penyelenggara pinjaman online wajib menyediakan skema mitigasi risiko pendanaan.

Hal ini bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin dari OJK.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan tambahan kepada pemberi dana maupun debitur.

Berita Terkait

News Update