Pinjol Ilegal Mengintai Masyarakat, OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector

Selasa 13 Mei 2025, 17:14 WIB
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah dalam memberantas aktivitas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi penagih utang ilegal ini kerap meresahkan masyarakat dengan cara penagihan yang tidak etis dan intimidatif.

“Satgas PASTI menemukan ribuan kontak penagih utang dari platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” jelas Friderica dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga: Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya

Penindakan Pinjol dan Investasi Ilegal oleh OJK

Selain memblokir nomor debt collector, OJK juga telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal selama periode Januari hingga April 2025.

Pengawasan ini mencakup situs web dan aplikasi digital yang terbukti melanggar regulasi dan berisiko menipu masyarakat.

Dari 2.323 pengaduan yang diterima OJK, sebanyak 1.899 laporan terkait pinjaman online ilegal, sementara 424 lainnya menyangkut penawaran investasi bodong.

Kemudian OJK juga akan menerapkan sanksi tegas dan pengawasan ketat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal

“OJK telah menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Tindakan tegas ini ditujukan bagi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, termasuk penyampaian informasi menyesatkan dalam iklan keuangan,” kata Friderica.

Berita Terkait

News Update