Entitas Pinjol Ilegal Masih Mengintai, Cek Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025

Senin 12 Mei 2025, 21:44 WIB
Ilustrasi modus tipuan pinjol ilegal. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi modus tipuan pinjol ilegal. (Sumber: Cairin)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dari praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara aktif memberantas maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal di Indonesia.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup karena melakukan praktik yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan terhadap pinjaman online ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi peningkatan kasus penipuan digital, termasuk investasi bodong dan fintech lending tanpa izin.

Meskipun telah banyak yang diblokir, OJK memperingatkan bahwa layanan pinjol ilegal masih terus bermunculan dengan modus yang semakin beragam dan sulit dikenali.

Baca Juga: Cara Ampuh agar Tidak Terjebak Pinjol, Pahami 5 Strategi Keuangan Anti Utang Online

Lonjakan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

OJK mencatat adanya lonjakan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 2.323 laporan diterima dengan 1.899 pengaduan berasal dari korban pinjaman online ilegal dan 424 lainnya berkaitan dengan penawaran investasi ilegal.

Angka ini menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat mulai meningkat, dan keberanian untuk melaporkan kejahatan finansial turut tumbuh.

Lahirnya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan keuangan digital, OJK bersama asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran resmi membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Tujuannya adalah memfasilitasi pelaporan kasus penipuan digital serta menyinergikan data antar-lembaga. Hingga akhir April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan dari masyarakat, dengan 172.624 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal dan 42.504 rekening berhasil diblokir.

Baca Juga: Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam Nasabah dan Keluarga

Total kerugian yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp 2,1 triliun.

Karakteristik Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

OJK mengimbau masyarakat agar mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti:

  • Bunga dan biaya tersembunyi yang sangat tinggi
  • Tenor (jangka waktu) pinjaman yang sangat pendek
  • Metode penagihan yang kasar dan mengancam
  • Penyalahgunaan data pribadi

Salah satu langkah pencegahan terbaik adalah hanya menggunakan aplikasi pinjaman online legal yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya

Cek legalitas platform pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK.

Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Mei 2025

Untuk membantu masyarakat menghindari pinjaman online ilegal, OJK telah merilis daftar terbaru platform pinjol legal per Mei 2025.

Pinjol legal ini telah memenuhi ketentuan perizinan dan diawasi secara langsung oleh OJK, sehingga lebih aman dan terpercaya untuk digunakan.

Adapun daftar pinjol legal yang disertakan dalam artikel ini tidak menyeluruh, Anda bisa mengecek langsung di laman OJK untuk detailnya. Berikut ini sebagian daftar pinjol legal, antara lain:

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Findaya
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • Ammana.id
  • AdaKami
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamin
  • ALAMI
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • DANA SYARIAH

Daftar fintech lending di atas hanya sebagian, tercatat ada 97 platform pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan masifnya jumlah pinjol ilegal yang beroperasi, masyarakat dituntut untuk semakin waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.

OJK dan Satgas PASTI akan terus memperkuat regulasi, pengawasan, dan edukasi kepada publik demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan bebas dari penipuan digital.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update