OJK mengimbau masyarakat agar mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti:
- Bunga dan biaya tersembunyi yang sangat tinggi
- Tenor (jangka waktu) pinjaman yang sangat pendek
- Metode penagihan yang kasar dan mengancam
- Penyalahgunaan data pribadi
Salah satu langkah pencegahan terbaik adalah hanya menggunakan aplikasi pinjaman online legal yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya
Cek legalitas platform pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK.
Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Mei 2025
Untuk membantu masyarakat menghindari pinjaman online ilegal, OJK telah merilis daftar terbaru platform pinjol legal per Mei 2025.
Pinjol legal ini telah memenuhi ketentuan perizinan dan diawasi secara langsung oleh OJK, sehingga lebih aman dan terpercaya untuk digunakan.
Adapun daftar pinjol legal yang disertakan dalam artikel ini tidak menyeluruh, Anda bisa mengecek langsung di laman OJK untuk detailnya. Berikut ini sebagian daftar pinjol legal, antara lain:
Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Findaya
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Finmas
- Ammana.id
- AdaKami
- Indodana
- JULO
- Pinjamin
- ALAMI
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- DANA SYARIAH
Daftar fintech lending di atas hanya sebagian, tercatat ada 97 platform pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan masifnya jumlah pinjol ilegal yang beroperasi, masyarakat dituntut untuk semakin waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.
OJK dan Satgas PASTI akan terus memperkuat regulasi, pengawasan, dan edukasi kepada publik demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan bebas dari penipuan digital.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.