POSKOTA.CO.ID - Kasus ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin marak di Indonesia.
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku diintimidasi, diteror, hingga data pribadinya disebarkan secara tidak sah kepada keluarga maupun rekan kerja.
Praktik penagihan semacam ini tidak hanya meresahkan, tapi juga melanggar hukum sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas-jelas melarang hal tersebut.
Jika Anda sedang menghadapi ancaman dari DC pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab, penting untuk mengetahui hak Anda dan langkah-langkah yang tepat dalam melaporkannya.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya
Apa Itu DC Pinjol Ilegal dan Kenapa Mereka Berbahaya?
DC pinjol ilegal adalah penagih utang dari perusahaan fintech lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sering menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi, seperti:
- Mengancam keselamatan nasabah
- Menyebar data pribadi ke publik
- Melakukan penagihan kepada keluarga atau rekan yang tidak terkait utang
- Menggunakan kata-kata kasar, intimidatif, dan di luar etika
Tindakan semacam itu melanggar ketentuan etika penagihan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam
Adapun langkah-langkah untuk melaporkan tindakan DC pinjol ilegal, sebagai berikut:
Kumpulkan Bukti Ancaman
Simpan semua bentuk komunikasi yang mengandung ancaman. Bukti ini bisa berupa:
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan via WhatsApp/SMS
- Rekaman telepon
- Foto atau video dari tindakan intimidasi
- Nomor telepon atau identitas pelaku
Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin kuat posisi Anda saat melapor.