2 Metode Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Ilegal, Penting Lindungi Data Pribadi

Senin 12 Mei 2025, 22:14 WIB
Cara mengecek apakah data KTP digunakan di pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Cara mengecek apakah data KTP digunakan di pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia, karena menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat mudah.

Saat ini banyak platform pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sayangnya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) juga kian marak.

Salah satu modus berbahaya adalah penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga: Benarkah DC Lapangan Pinjol Ilegal Akan Menagih Debitur Galbay Secara Langsung di Jalanan? Ternyata Ini Faktanya

Bahaya Penyalahgunaan NIK oleh Pinjol Ilegal

Tak sedikit masyarakat menjadi korban pinjol ilegal tanpa pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

Lebih parahnya, NIK mereka digunakan untuk mengakses layanan keuangan tanpa izin, menyebabkan munculnya tagihan tak dikenal atau penolakan kredit karena riwayat pinjaman bermasalah.

Oleh karena itu, penting untuk rutin melakukan cek KTP di sistem pinjaman online terutama melalui layanan resmi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Risiko Hukum Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara?

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjaman Online Melalui iDeb OJK

Untuk mengetahui apakah data pribadimu telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, kamu bisa mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb. Berikut langkah-langkahnya:

Cek Online via iDeb OJK

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di smartphone
  • Pilih menu “Pendaftaran”, lalu lengkapi data pribadi sesuai KTP
  • Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie
  • Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi beserta nomor registrasi
  • Gunakan nomor tersebut untuk mengecek apakah namamu tercatat sebagai debitur aktif

Jika ada pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah kamu ajukan, maka kemungkinan besar NIK Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Punya Cicilan Pinjol Legal yang Belum Bisa Dibayar? Begini Tips Mudah Atasinya

Cek Offline di Kantor OJK

Berita Terkait

5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Senin 12 Mei 2025, 21:03 WIB
undefined

3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol

Senin 12 Mei 2025, 20:15 WIB
undefined

News Update