Alternatif lainnya, kamu bisa mengunjungi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Petugas OJK akan membantu melakukan pengecekan dan mengirimkan hasilnya via email.
Baca Juga: Entitas Pinjol Ilegal Masih Mengintai, Cek Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal?
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa KTP Anda digunakan untuk pinjaman online tanpa izin, segera lakukan pelaporan ke OJK dengan cara berikut:
- Hubungi Call Center OJK di 157 atau kirim WhatsApp ke 081-157-157-157
- Kirim email ke [email protected] dengan bukti lengkap dan kronologi kasus.
Melaporkan kasus ini penting agar kamu bisa memulihkan reputasi kredit dan mencegah masalah keuangan di masa depan.
Baca Juga: Cara Ampuh agar Tidak Terjebak Pinjol, Pahami 5 Strategi Keuangan Anti Utang Online
Berdasarkan data OJK, ratusan laporan masuk setiap tahun terkait penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal. Banyak korban baru menyadari setelah menerima tagihan dari pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Dengan rutin melakukan pengecekan data di iDeb OJK dan menjaga kerahasiaan NIK, kamu bisa menghindari risiko menjadi korban pinjaman ilegal yang merugikan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.