POSKOTA.CO.ID - Saat ini seseorang telah dipermudah dalam melakukan segala aktivitas sehari-harinya karena adanya kemajuan dan perkembangan teknologi yang sempat pesat.
Salah satunya yakni teknologi meminjam uang dengan cepat hanya dengan memanfaatkan sebuah aplikasi yang sudah banyak tersedia melalui smartphone yang telah terhubung ke jaringan internet.
Aplikasi jasa layanan pinjaman online atau pinjol yang kini dianggap menjadi solusi tercepat saat dihadapkan dengan situasi darurat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, dengan kemudahan dalam pengajuan pinjaman uang di pinjol, tak sedikit yang justru masih menggunakan pinjol ilegal.
Baca Juga: 7 Cara Atasi Spam Penawaran Pinjol di Telepon, SMS, dan WhatsApp
Pinjol ilegal tentunya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seringkali ada ancaman untuk penyebaran data peminjam hingga hal yang merugikan lainnya.
Pengguna kerap tergiur dengan kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal hingga akhirnya justru memunculkan permasalahan finansial yang lebih besar ke depannya.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari? Simak informasinya di sini.
4 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Baca Juga: Ini Hal yang Diincar DC Pinjol ke Kontak Darurat saat Anda Galbay
Adapun ciri-ciri yang perlu diketahui dari pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari, sebagai berikut:
1. Tidak Memiliki Website Resmi
Salah satu ciri-cirinya yakni perusahaan mereka tidak memiliki website resmi terkait informasi terkait perusahaan pinjol tersebut.
Biasanya, aplikasi legal akan memiliki website resmi yang berisikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh para calon peminjam dan nasabah.
Baca Juga: Awas! Dana yang Masuk Ke Rekening Anda dari Sumber Anonim, Berpotensi Ulah Pinjol Ilegal
2. Alamat Kantor
Pinjol legal memiliki identitas dan alamat resmi kantor yang jelas. Namun, tidak dengan ilegal, justru tidak diketahui alamat kantornya karena untuk mengelabui para nasabahnya.
Hindari pinjol yang tidak memiliki alamat resmi kantor operasionalnya, kemungkinan perusahaan ilegal.
3. Penawaran Lewat Pesan
Biasanya, penawaran pinjol ilegal juga dilakukan melalui nomor WhatsApp dan semua transaksi dilakukan di aplikasi pesan tersebut.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tawarkan Dana Rp10 Juta Tanpa Cek SLIK dan BI Checking, Proses Kilat!
Saat pengguna, menginstall aplikasi melalui PlayStore atau AppStore, biasanya langsung diarahkan untuk menghubungi admin ke nomor WhatsApp untuk melakukan pengajuan pinjaman.
4. Akses Semua Data
Saat mengunduh aplikasi ilegal itu, Anda akan diminta mengizinkan seluruh data yang ada di HP termasuk kontak dan isi galeri.
Akses tersebut akan dijadikan senjata Debt Collector (DC) pinjol saat melakukan penagihan dan dapat melakukan pengancaman dengan penyebaran data.
Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising
Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK yang perlu Anda ketahui.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan untuk pinjol. Hati-hati dan bijak dalam menggunakan aplikasi pinjol agar tidak menimbulkan permasalahan keuangan yang semakin besar.