POSKOTA.CO.ID - Pesatnya perkembangan teknologi merambah pada dunia finansial, salah satunya muncul pinjaman daring (pindar).
Pinjaman berbasis online ini sangat memudahkan peminjam atau debitur, karena menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah.
Oleh karena itu, saat dalam kondisi terdesak pindar menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat.
Meski begitu, ada sisi negatif yang membayangi dengan kemajuan teknologi serta layanan keuangan ini, yaitu pinjol ilegal dan aktivitas phising atau penipuan serta pencurian data pribadi secara online.
Baca Juga: Nomor HP Terus Diteror Pinjol? Ini 5 Cara Ampuh Menghentikannya
Kendati demikian, penting bagi kita untuk melindungi data pribadi termasuk seperti menggunakan password yang kuat, mengaktivasi autentikasi dua faktor dan sejenisnya.
Sebab saat ini marak terjadi kasus kebocoran informasi dan serangan siber yang berpotensi merugikan pemiliki data pribadi tersebut.
Risiko Pinjol Ilegal
Sebelum membahas bagaimana cara mengamankan data pribadi, kiranya penting diketahui risiko jika terlibat dengan pinjol ilegal, antara lain:
Tekena Bunga dan Biaya Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal kerap mematok bunga harian yang jauh melebihi batas yang ditetapkan OJK dan AFPI, yakni maksimal 0,2 persen per hari.
Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Resmi OJK 2024: Bunga Rendah, Aman, dan Cepat Cair!
Data Pribadi Disalahgunakan
Pinjol ilegal acap kali meminta akses ke kontak, galeri, dan informasi sensitif lainnya dari perangkat pengguna. Dengan begitu, mereka dapat dengan mudah memiliki data pribadi peminjam.