POSKOTA.CO.ID – Di artikel ini Anda bisa menemukan daftar 50 pinjol ilegal dan belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, ada begitu banyak layanan keuangan untuk membantu masyarakat. Namun, masyarakat harus waspada, karena ada banyak layanan pinjaman online ilegal.
Jika Anda sudah terjerat ke dalam jebakan pinjol ilegal, maka banyak risiko yang mungkin terjadi.
Mulai dari pencurian data, bunga tidak masuk akal, penagihan yang tidak beretika, dan sebagainya.
Baca Juga: Sering Respons WhatsApp DC Pinjol? Ini yang Akan Terjadi
Tentu risiko tersebut akan mengganggu kehidupan Anda sehingga tidak bisa hidup tenang.
Maka dari itu, OJK kerap membuat daftar pinjol ilegal agar masyarakat waspada.
Berikut adalah 50 pinjol ilegal:
Baca Juga: Jangan Ajukan Pinjol Legal Sebelum Ketahui 3 Tips Ini, Simak Informasi Selengkapnya
1. Bantuan pinjaman
2. Cara Pinjam Rupiah Cepat Cair
3. Dana Anda