POSKOTA.CO.ID – Pinjaman daring atau pindar merupakan istilah baru yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan sebutan pinjaman online (pinjol) untuk perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin.
Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, masyarakat patut bijaksana ketika memilih layanan pindar.
Sehingga tidak akan terjadi risiko seperti gagal bayar atau galbay dan risiko lainnya.
Yuk simak tips memilih pindar di sini:
Baca Juga: Kenali Fitur Terbaru Pindar Kredivo, Dapatkan Pinjaman dengan Tenor Lebih Panjang dan Bunga Ringan
1. Pastikan Terdaftar di OJK
Selalu cek legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Jangan tergiur iming-iming bunga rendah tanpa legalitas yang jelas.
2. Periksa Bunga dan Biaya Tambahan
Baca dengan teliti berapa persen bunga dan apakah ada biaya layanan, keterlambatan, atau denda tersembunyi.
Baca Juga: Cari Pinjaman Syariah Tanpa Riba? Ini 3 Aplikasi Pindar Terbaik yang Harus Kamu Ketahui!
3. Cek Ulasan Pengguna