Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sebelum Terjebak, Cek di Sini

Sabtu 10 Mei 2025, 03:37 WIB
Berikut inci ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Berikut inci ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Biasanya, aplikasi legal akan memiliki website resmi yang berisikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh para calon peminjam dan nasabah.

Baca Juga: Awas! Dana yang Masuk Ke Rekening Anda dari Sumber Anonim, Berpotensi Ulah Pinjol Ilegal

2. Alamat Kantor

Pinjol legal memiliki identitas dan alamat resmi kantor yang jelas. Namun, tidak dengan ilegal, justru tidak diketahui alamat kantornya karena untuk mengelabui para nasabahnya.

Hindari pinjol yang tidak memiliki alamat resmi kantor operasionalnya, kemungkinan perusahaan ilegal.

3. Penawaran Lewat Pesan

Biasanya, penawaran pinjol ilegal juga dilakukan melalui nomor WhatsApp dan semua transaksi dilakukan di aplikasi pesan tersebut.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tawarkan Dana Rp10 Juta Tanpa Cek SLIK dan BI Checking, Proses Kilat!

Saat pengguna, menginstall aplikasi melalui PlayStore atau AppStore, biasanya langsung diarahkan untuk menghubungi admin ke nomor WhatsApp untuk melakukan pengajuan pinjaman.

4. Akses Semua Data

Saat mengunduh aplikasi ilegal itu, Anda akan diminta mengizinkan seluruh data yang ada di HP termasuk kontak dan isi galeri.

Akses tersebut akan dijadikan senjata Debt Collector (DC) pinjol saat melakukan penagihan dan dapat melakukan pengancaman dengan penyebaran data.

Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK yang perlu Anda ketahui.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan untuk pinjol. Hati-hati dan bijak dalam menggunakan aplikasi pinjol agar tidak menimbulkan permasalahan keuangan yang semakin besar.


Berita Terkait


News Update