POSKOTA.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang memandang negatif terhadap pinjaman, terutama pinjaman daring (pindar) yang sebenarnya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sayangnya, persepsi ini seringkali dipengaruhi oleh berbagai mitos yang keliru seperti menyamakannya dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Padahal, keberadaan utang atau pinjaman adalah hal yang wajar dalam sistem ekonomi. Bukan hanya individu, perusahaan besar pun memanfaatkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka.
Dilansir darikanal YouTube Andre Tuwan membagikan pengalamannya yang telah menggunakan berbagai bentuk pinjaman sejak 2014.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Rentan Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Menurutnya, banyak anggapan keliru soal pinjaman yang perlu diluruskan agar masyarakat bisa lebih cerdas dalam mengelola keuangan.
Mengupas Mitos Seputar Pinjaman Digital
Mitos 1: Kartu Kredit = Masalah Utang
Banyak orang takut menggunakan kartu kredit karena dianggap bisa memicu penumpukan utang dan mengacaukan keuangan.
Namun, Andre menjelaskan bahwa jika digunakan dengan bijak dan disiplin membayar tagihan tepat waktu, kartu kredit justru bisa memberi banyak manfaat seperti akses ke promo, tiket pesawat gratis, hingga pengelolaan cash flow yang lebih praktis.
Mitos 2: Ditolak Bank, Tidak Bisa Pinjam Pindar
Ada anggapan bahwa jika pinjaman ditolak oleh bank, maka tidak mungkin mendapat pinjaman dari lembaga lain. Faktanya, pinjaman digital seringkali memiliki syarat yang lebih ringan.