POSKOTA.CO.ID - Anda harus berhati-hati terhadap 3 modus pinjol ilegal yang dapat menjerat korbannya. Jika menemukan ciri-ciri ini, maka jangan langsung percaya.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online di aplikasi. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.
Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik
Pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Perlu diketahui bahwa saat ini sedang marak penipuan pinjol ilegal untuk mendapatkan korbannya. Maka, akan dijebak secara finansial, mulai dari bunga, denda keterlambatan, hingga penyebaran data pribadi.
Oleh sebab itu, tingkatkanlah literasi dengan mengetahui apa saja modus-modus pinjo ilegal untuk menjerat korbannya.
Baca Juga: Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), simak di sini ada tiga modus apa saja yang wajib diperhatikan.
3 Modus Pinjol Ilegal Menjerat Korbannya
1. Penawaran di WhatsApp atau SMS
Ternyata pinjo ilegal sering menawarkan produknya lewat pesan WhatsApp atau SMS sehingga bisa masuk ke siapa saja tanpa terkecuali.
Padahal OJK telah memperingatkan bahwa larangan bagi platform fintech legal menawarkan produknya ke pesan pribadi, kecuali sudah ada persetujuan.