5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung

Selasa 06 Mei 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia marak entitas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), tak hanya itu banyaknya entitas keuangan ilegal ini telah memakan banyak korban.

Terjeratnya masyarakat ke dalam pinjol ilegal dikarenakan rendahnya literasi keuangan, sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang bijak terkait finansial.

Kendati demikian, penting bagi Anda sebagai debitur untuk mengetahui mengapa harus menghindari pinjol ilegal.

Sebagai tambahan informasi, pinjol ilegal ini beroperasi diluar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 5 Cara Efektif agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak Anda dan Lakukan Teror

Selain itu, layanan pinjaman tak berizin ini dikenal sering melakukan intimidasi, kekerasan, ancaman hingga penyebaran data pribadi jika debitur atau peminjam gagal bayar (galbay).

5 Alasan Wajib Menghindari Pinjol Ilegal

Mengutip dari laman Easycash, berikut ini alasan mengapa debitur harus menghindari pinjol ilegal, antara lain:

Bunga Tak Masuk Akal

Pinjol ilegal tidak mengikuti regulasi OJK baik secara aturan atau penerapan bunga dan kerap kali menerapkan suku bunga yang tidak masuk akal.

Inilah mengapa Anda harus menghindari layanan keuangan tak berizin, karena saat terjerat Anda bisa saja terjebak dalam pusaran utang tanpa henti.

Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pindar Bunga Rendah Cuma Pakai KTP, Resmi Terdaftar di OJK!

Meminta Uang Muka

Pinjol legal tidak memberlakukan uang muka saat debitur mengajukan pinjaman. Namun pinjol ilegal acap kali meminta debitur mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena debitur harus mengirimkan sejumlah uang sebelum melakukan pinjaman dan bisa saja peminjam malah terkena tipuan pinjol.

Tak Punya Layanan Konsumen

Entitas keuangan ilegal ini tak memiliki layanan konsumen yang aktif, berbeda dengan pinjol legal.

Sehingga jika Anda terlibat dengan pinjol ilegal dipastikan akan sulit untuk mencari solusi jika mengalami kendala.

Baca Juga: Cek Selengkapnya! Ini 3 Daftar Pinjol Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025

Selain itu, Anda juga akan kesulitan memperoleh informasi terkait layanan serta produk keuangan yang ditawarkan.

Tak hanya itu, pinjol ilegal pun tak memiliki alamat kantor yang jelas serta kepengurusan anonim.

Data Pribadi Rentan Disalahgunakan

Karena meminta akses yang berlebihan, data pribadi Anda rentan disalahgunakan.

Banyak kasus yang terjadi di mana data debitur disebarluaskan karena mengalami gagal bayar (galbay).

Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan

Hal ini sangat merugikan, karena setelah data disebar bisa saja ada orang tidak bertanggung jawab menggunakan data tersebut.

Penagihan Agresif

Pinjol ilegal dikenal selalu melakukan penagihan secara agresif. Rata-rata pola penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi serta penyalahgunaan data pribadi.

Tak hanya itu, teror pun dilancarkan baik kepada yang bersangkutan atau orang-orang terdekat.

Itulah lima alasan mengapa Anda harus menghindari pinjol ilegal.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update