SERANG, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polres Serang menangkap seorang mantan petugas keamanan berinisial SA, 22 tahun atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial DE, 18 tahun. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, usai diduga melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda dalam satu malam.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 malam hingga Rabu, 16 September 2026 dini hari. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya melintas di kawasan Industri Modern 3 dan bertemu dengan pelaku di Pos 17.
Saat itu, pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekannya, AD, menghampiri dan memaksa korban untuk turut meminum miras hingga korban berada dalam kondisi tidak sadar penuh.
"Setelah miras habis, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan. Namun di tengah jalan, pelaku sengaja memisahkan diri dari rekan korban dan membawa korban ke sebuah ruko kosong di daerah Carenang," kata Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES di Mapolres Serang, Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Bantargebang
Di bangunan kosong tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Tak berhenti di situ, pelaku kembali membawa korban berkeliling dan kembali melancarkan aksi serupa di terowongan jalan tol sekitar pukul 03.30 WIB.
Aksi ketiga dilakukan pelaku saat membawa korban ke rumah rekannya, AD, di Desa Tambak Pasir. Korban yang memanfaatkan kelengahan pelaku berhasil melarikan diri ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, pihak keluarga yang menerima aduan korban langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman melakukan Penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 17 September 2026 malam.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah rekannya di daerah Kecamatan Kibin. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Andi Kurniady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal.
