POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang semakin dinamis, masyarakat kini semakin akrab dengan layanan pinjaman daring atau online lending. Fenomena ini dikenal luas dengan istilah Pindar (pinjaman daring) atau populer disebut pinjol.
Kehadiran berbagai aplikasi pinjaman yang dapat diakses langsung melalui telepon pintar menjanjikan proses pencairan dana yang cepat dan praktis, bahkan hanya dengan mengunggah KTP dan swafoto.
Namun, kemudahan ini perlu diimbangi dengan kehati-hatian. Masyarakat harus memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi resmi yang diawasi OJK menjamin perlindungan data pribadi serta mekanisme bunga, tenor, dan denda yang transparan sesuai peraturan.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Dikejar DC
Bahaya Pinjol Ilegal dan Pentingnya Edukasi Finansial
Pinjaman dari aplikasi ilegal berisiko tinggi, termasuk penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, serta penagihan yang tidak manusiawi.
Salah satu dampak paling merugikan adalah galbay (gagal bayar) yang dapat memicu tekanan psikologis dan sosial bagi peminjam.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan kesiapan finansial sebelum mengambil pinjaman dan memilih platform pinjaman yang telah diakui secara hukum.
3 Aplikasi Pindar Resmi OJK 2025 yang Aman dan Praktis
Berikut ini adalah tiga aplikasi Pindar resmi yang telah mengantongi izin OJK, menawarkan kemudahan pinjaman dengan proses yang cepat, aman, dan bunga kompetitif.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Dikejar DC
1. Akulaku