POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dipilih oleh masyarakat saat membutuhkan dana cepat.
Mengapa penyedia layanan berbasis online ini jadi pilihan, karena menawarkan pencairan dana dengan syarat mudah.
Tetapi tak sedikit masyarakat yang terjerat dengan utang pinjaman online, terlebih terlibat dalam pinjol ilegal.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Dikejar DC
Alasan mengapa masyarakat terjerat utang pinjol serta terlibat pinjol ilegal ini karena rendahnya literasi keuangan.
Lebih lanjut, alasan seringnya masyarakat tidak membayar utang pinjol karena berpikiran jika utang tersebut akan terhapus dengan sendirinya jika melewati batas waktu penagihan.
Lantas apakah benar utang pinjaman online akan terhapus dengan sendirinya bila telah melewati batas waktu penagihan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Bongkar Modus Pembobolan Aplikasi Pinjaman Online, Begini Penjelasannya!
Berapa Lama Utang Pinjol Hangus?
Berdasarkan keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan POJK Nomor 10/2022 mengatur tentang utang pinjol akan hangus otomatis jika dalam waktu 90 hari tidak dilunasi sejak jatuh tempo.
Tetapi secara tegas, peraturan tersebut menyebutkan bahwa pihak pemberi pinjaman dilarang menagih utang secara langsung setelah 90 hari.
Artinya, utang yang telah diajukan melalui platform penyedia layanan pinjaman berbasis online ini tetap harus dilunasi.