UU Pengaturan Reforma Agraria Diketok, Aktivis 98: Bukti Komitmen Dasco untuk Rakyat

Rabu 23 Sep 2026, 17:43 WIB
Aktivis 98: UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan Bukti Komitmen Pemerintah dan DPR. (Sumber: Istimewa)
Aktivis 98: UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan Bukti Komitmen Pemerintah dan DPR. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sudah disahkan dan diketok DPR. Disahkan UU tersebut menjadi tonggak sejarah dan babak baru hukum pertanahan di Indonesia untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad yang secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah bukti nyata peduli rakyat. "Pengesahan ini bukti DPR khususnya Dasco peduli dengan keresahan rakyat," tegas juru bicara Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto dalam siaran persnya, Rabu, 23 September 2026.

Antok sapaan akrabnya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengkomodir aspirasi rakyat dan perjuangan aktivis petani, nelayan dan masyarakat adat. Kebijakan negara ini merupakan kado bagi Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026.

“UU yang mengatur teknis operasional Reforma Agraria ini patut kita apresiasi. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan Undang-Undang ini,” ujar Anto sapaan akrab Supriyanto eksponen aktivis 98 Yogyakarta.

Baca Juga: Masuk Bursa Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco: Belum Tentu Benar

Lebih lanjut, Supriyanto yang juga mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) ini menyampaikan kepada pers, bahwa dampak dari UU ini sangat besar untuk rakyat, bahkan dapat terjadi transformasi sosial bagi mayoritas masyarakat agraris dan menghapuskan ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan asset sumber daya alam untuk sebesar-besarnya digunakan bagi pemenuhan hajat hidup rakyat.

Beberapa poin penting UU Pengaturan Agraria adalah: Pertama, koreksi ketimpangan tanah, Mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan berskala besar oleh korporasi (negara maupun swasta).

Kedua, objek dan subjek Reforma Agraria, menetapkan kejelasan kriteria objek tanah dan subjek penerima reforma agraria, serta penentuan lokasi prioritas.

Ketiga, Penyelesaian Konflik, menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas untuk penyelesaian sengketa serta pemulihan hak atas tanah rakyat.

Baca Juga: Benarkah Presiden Prabowo Akan Lakukan Reshuffle Kabinet? Begini Bocoran Sufmi Dasco

Keempat, batas Kepemilikan menjadi dasar hukum penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.


Berita Terkait


News Update