5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung

Selasa 06 Mei 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena debitur harus mengirimkan sejumlah uang sebelum melakukan pinjaman dan bisa saja peminjam malah terkena tipuan pinjol.

Tak Punya Layanan Konsumen

Entitas keuangan ilegal ini tak memiliki layanan konsumen yang aktif, berbeda dengan pinjol legal.

Sehingga jika Anda terlibat dengan pinjol ilegal dipastikan akan sulit untuk mencari solusi jika mengalami kendala.

Baca Juga: Cek Selengkapnya! Ini 3 Daftar Pinjol Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025

Selain itu, Anda juga akan kesulitan memperoleh informasi terkait layanan serta produk keuangan yang ditawarkan.

Tak hanya itu, pinjol ilegal pun tak memiliki alamat kantor yang jelas serta kepengurusan anonim.

Data Pribadi Rentan Disalahgunakan

Karena meminta akses yang berlebihan, data pribadi Anda rentan disalahgunakan.

Banyak kasus yang terjadi di mana data debitur disebarluaskan karena mengalami gagal bayar (galbay).

Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan

Hal ini sangat merugikan, karena setelah data disebar bisa saja ada orang tidak bertanggung jawab menggunakan data tersebut.

Penagihan Agresif

Pinjol ilegal dikenal selalu melakukan penagihan secara agresif. Rata-rata pola penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi serta penyalahgunaan data pribadi.

Tak hanya itu, teror pun dilancarkan baik kepada yang bersangkutan atau orang-orang terdekat.

Berita Terkait

News Update